Walimahku

Walimahku
Ahad, 14 Maret 2010

Kamis, 15 Agustus 2013

Syahidah Nurfajri: Jabatan CPNS 2013 yang Banyak Dibuka

Syahidah Nurfajri: Jabatan CPNS 2013 yang Banyak Dibuka: Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan ya...

Jabatan CPNS 2013 yang Banyak Dibuka

Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi CPNS tahun ini.

Untuk Instansi Pusat adalah guru, yakni Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa.

Selain itu, dosen, penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir).

Juga Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek, Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai, Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan , Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC.

“Sedang untuk pemda, adalah Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll),” ujar Setiawan.

Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll).

Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll.

Selain itu jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias).

Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll). Juga jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB.

CARA MEMBUAT KARTU KUNING (KARTU PENCARI KERJA)

Cara membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja dapat  dilakukan secara online dengan cara  sebagai berikut :
Pencari kerja mengakses website http://infokerja.depnakertrans.go.id
Melakukan Pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".
Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar" yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".
Isi Formulir pencari kerja dengan lengkap dan bnar, sesuai dengan data diri dan riwayat pendidikan.

Cara Membuat Kartu Kuning selanjutnya adalah setelah melakukan pendaftaran online, Anda harus melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Kuning (AK1) ke Disnakertrans sesuai Domisili Anda dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. KTP.
2. Ijazah Terakhir.
3. Pasfoto 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk proses permohonan Kartu Kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna kerja (perusahaan). Melalui website tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat dan ketrampilan masing-masing.
Demikian petunjuk Cara Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja, semoga bermanfaat untuk Anda. 

sumber : Disnakertrans Kabupaten Sleman

Rabu, 14 Agustus 2013

Cara Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. SKCK dapat diurus di POLSEK dan berlaku selama 6 bulan. Untuk mendaftar CPNS, pembuatan SKCK sampai di tingkat POLRES . Simak langkah-langkah untuk membuat SKCK ini.
skck
Syarat dan cara untuk membuat SKCK:
- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar yang sudah disediakan di POLSEK
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Syarat dan cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS:
- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK “untuk keperluan mendaftar CPNS”
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 minimal 6 lembar
- Menuju POLSEK, menyerahkan surat pengantar SKCK dari Kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, Foto.
- Mengisi formulir riwayat hidup yang telah disediakan untuk dibuatkan surat pengantar ke POLRES.
- Menuju POLRES, serahkan foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk membuat sidik jari
- Menuju loket “Pembuatan SKCK”
- Menyerahkan foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, pengantar SKCK dari POLSEK
- Mengisi blangko/formulir yang disediakan di  POLRES
- Jika sudah selesai, foto kopi SKCK untuk dilegalisir. Biaya legalisir RP. 5.000,-/lembar.
Catatan:
- semua berkas dimasukkan ke dalam map
- foto kopi data-data diri minimal 10 lembar agar tidak bolak balik ke tukang foto kopi.
- biaya pembuatan SKCK adalah RP. 10.000,-
- biaya pengambilan sidik jari Rp. 35.000,-
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.